Bidik,jurnalis.com, PANGKEP – Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.Ik., M.H. melalui Kasi Humas AKP Imran, S.H., didampingi penyidik pembantu Satreskrim Bripka Asriadi, S.H., mengungkap kronologi kasus penganiayaan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (24/4/2025).
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 3 April 2025, di Jalan Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. Pelaku berinisial S bin K (36) tega menusuk seorang pria berinisial D, seorang wiraswasta, dengan sebilah pisau.
Peristiwa bermula saat korban D bertamu ke rumah Makmur alias Lebbi. Di lokasi tersebut, korban mendapati beberapa orang tengah berpesta minuman keras tradisional (ballo), termasuk pelaku, Makmur, Sulo, dan Ilyas.
Ketegangan mulai muncul saat korban mengucapkan kalimat dalam Bahasa Bugis yang berbunyi: “Nenekmu na nenekku riolo de naulle nauno nenekku”, yang berarti: “Nenekmu dan nenek saya dari dulu tidak bisa membunuh nenek saya.” Ucapan ini diduga menyinggung perasaan pelaku S bin K yang saat itu tengah dipengaruhi minuman keras.
Tak mampu menahan emosi, pelaku kemudian mengambil pisau dan langsung menyerang korban. Tiga tikaman diarahkan ke tubuh korban — mengenai lengan kiri, dada, dan perut.
AKP Imran menyebutkan, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 33 cm, satu baju kemeja hijau merek KRG, serta satu celana panjang jeans merek Equaltrew. Awalnya pelaku ditahan di Mapolsek Labakkang sebelum dipindahkan ke rumah tahanan Polres Pangkep.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.