Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
PENDIDIKAN

THR TPG Sertifikasi dan Gaji ke-13 TPG Sertifikasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka Tidak Dibayarkan Pemerintah

18
×

THR TPG Sertifikasi dan Gaji ke-13 TPG Sertifikasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka Tidak Dibayarkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 868x60
Bidik-jurnalis.com, Sikka – Ratusan guru agama Katolik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara para guru, Pemda dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Dalam RDP tersebut para guru menyampaikan keluhan terkait tidak dibayarkannya THR TPG Sertifikasi dan Gaji ke-13 TPG Sertifikasi sejak tahun 2023 dan 2024 termasuk THR yang belum dibayar tahun 2025.
“Kami menginginkan agar hak kami THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi tahun 2025 bisa dibayarkan,” sebut Maria Tolentina Daba perwakilan guru agama dalam RDP di DPRD Sikka, Rabu (26/3/2025).
Maria mengatakan, para guru agama Katolik yang pembayaran sertifikasinya di Kantor Kementerian Agama namun pengangkatannya di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) tidak mendapatkan THR TPG dan Gaji ke-13 TPG. Ia mengaku sejak tahun 2023 dan 2024 para guru agama Katolik ini sudah berjuang namun belum membuahkan hasil sehingga para guru tetap memperjuangkan hak mereka.
“Kami mempertanyakan kenapa guru agama yang pembayaran sertifikasinya di Kantor Kementrian Agama dan pengangkatannya di Kementerian Agama mendapatkan THR dan gaji ke-13 sementara kami tidak mendapatkan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo dalam kesempatan tersebut mengatakan terkait apa yang disampaikan dalam RDP akan diberitahukan kepada kepala kantor Kementrian Agama Wilayah NTT. Yosef menyebutkan sesuai tuntunan aturan tidak disebutkan ada kewajiban untuk pembayaran THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi bagi guru yang agama yang gajinya dibayar pemerintah daerah sehingga pihaknya tidak melalukan pembayaran.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sikka, Kristianita Fitriani menjelaskan, yang dituntut para guru agama Katolik adalah THR dan gaji ke-13 TPG yang pembayarannya oleh Kementrian Agama lewat dana APBN DAK Khusus.
Fitri sapaannya mengatakan, berdasarkan ketentuan maka yang telah direncanakan dan merupakan kewenangan daerah dibayarkan dari APBD sementara THR TPG dan gaji ke-13 TPG tidak ada di dalamnya.
“Perlu ada konsultasi secara resmi ke Kementrian Agama melalui Pemda Sikka guna mencaritahu kebenarannya agar masalah ini bisa dibayarkan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka Germanus Goleng menyebutkan,setelah mendapatkan pengaduan dari para guru pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Germanus menyebutkan, dalam konsultasi tersebut dikatakan bahwa sumber pembiayaan untuk THR dan gaji ke-13 TPG guru agama Katolik tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama.
“Kami memberi ruang kepada para guru untuk memperjuangkan haknya. Saya juga berkoordinasi dengan kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” ungkapnya.
0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250