Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Tragedi Keluarga di Pulau Samatellu Borong: Seorang Nelayan Tewas Dikeroyok, Tiga Pelaku Ditangkap

84
×

Tragedi Keluarga di Pulau Samatellu Borong: Seorang Nelayan Tewas Dikeroyok, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Seorang nelayan berinisial BA (64), warga Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep, tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WITA.

Kejadian ini diungkap dalam konferensi pers oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Saleh, serta penyidik Bripka Aswar, Selasa (29/7/25).

Example 300x600

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh dendam dan emosi sesaat. Peristiwa bermula ketika korban BA dan istrinya menghadiri acara syukuran keluarga pada Sabtu (26/7/25). Sekitar pukul 18.00 WITA, korban bertemu dengan salah satu pelaku, SP (54), di dermaga. Perselisihan kecil terjadi, dan korban mengejar SP sambil melontarkan kata-kata kasar.

“SP yang merasa terhina kemudian menceritakan kejadian itu kepada istrinya dan dua anaknya, SF (26) dan SL (24),” ujar AKP Imran. “Kedua anaknya marah dan merasa korban mengancam keluarga mereka.”

Keesokan harinya, ketiga pelaku berkumpul dan mempersenjatai diri. SL membawa badik, SF membawa badik lain, dan SP membawa badik serta pipa besi sepanjang 70 cm. Mereka mencari keberadaan korban, dan saat menemukan BA sedang duduk di bawah rumah warga, SL langsung menyerangnya.

Meski sempat melawan dan merebut salah satu badik, BA tak mampu mengatasi serangan bertubi-tubi. Ia ditikam di dada dan pinggang, serta dipukul di kepala dengan besi pipa. Korban sempat dievakuasi warga menggunakan perahu ke Puskesmas Pulau Sabutung, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Dua bilah badik lengkap dengan sarung
  • Satu sarung badik tambahan
  • Sebuah pipa besi sepanjang 70 cm
READ  Kapolsek Balocci Ajak Warga Kampung Tumbue Tanam Jagung Hibrida dan Jaga Kamtibmas

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat kami imbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” tegas AKP Imran.

Ia menambahkan, “Ini adalah contoh tragis bagaimana emosi sesaat bisa menghancurkan hidup banyak orang. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan,” Ujarnya.

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250