Polres Pangkep Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Labakkang, Diduga Dipicu Miras

oleh -18 Dilihat

Bidik-jurnalis.com, Pangkep, Sulsel – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan profesional, jajaran Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Senin (27/10/2025). Peristiwa tersebut menewaskan seorang warga berinisial DM, sementara pelaku ADT mengalami luka serius.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., dalam kegiatan Siaran Pers Polres Pangkep pada Rabu (29/10/2025). Menurut AKP Imran, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku menghadiri pesta pernikahan di wilayah Labakkang. Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku pulang dalam keadaan mabuk dan mencari korban yang diduga memiliki masalah pribadi dengannya.

“Pelaku dalam kondisi mabuk mencari korban sambil membawa sebilah badik. Saat keduanya bertemu, terjadi perkelahian hingga pelaku menikam korban di bagian perut dan dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkap AKP Imran.

Warga sekitar sempat berusaha melerai perkelahian tersebut, namun korban sudah lebih dulu tersungkur bersimbah darah. Pelaku ADT pun mengalami luka tusuk di dada dan perut akibat sabetan senjata tajam dari korban yang sempat melawan.

“Pelaku saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang cukup parah, namun proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Sebilah badik sepanjang ±30 cm yang digunakan pelaku.
  • Sebuah tongkat kayu sepanjang ±1 meter.
  • Barang pribadi korban, termasuk pakaian berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku ADT dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

READ  Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

“Walaupun pelaku masih dalam perawatan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKP Imran.

Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Hindari konsumsi minuman keras, karena miras sering menjadi pemicu utama tindak kekerasan dan kejahatan seperti kasus ini,” pesan AKP Imran.

Polres Pangkep juga menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan preemtif, termasuk patroli rutin, razia minuman keras, serta pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Pangkep.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses