Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep berhasil meraih predikat “Baik” dalam Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Capaian ini menempatkan Pangkep sebagai salah satu dari 40 kabupaten se-Indonesia yang masuk dalam kategori Baik dari total 338 pemerintah daerah (62%) yang mengikuti evaluasi.
Keberhasilan ini dicapai berkat komitmen kuat pimpinan daerah dan upaya peningkatan kapasitas pengelola pengaduan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Kominfo SP Pangkep, Abbas Hasan, mengungkapkan bahwa predikat Baik ini merupakan hasil dari dukungan penuh pimpinan daerah dalam melaksanakan mekanisme SP4N-LAPOR!.
“Komitmen dari pimpinan daerah sangat kuat memberikan perintah kepada Diskominfo untuk melaksanakan mekanisme LAPOR! SP4N ini sehingga berjalan dengan baik. Tim yang kami bentuk di setiap perangkat daerah juga sudah memiliki kompetensi karena sudah beberapa kali kita lakukan bimtek,” jelas Abbas Hasan.
Ia menegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja kolaborasi seluruh pihak. Meski demikian, Kemendagri memberikan rekomendasi kepada Pemkab Pangkep untuk memperkuat diseminasi pengelolaan pengaduan kepada masyarakat.
“Masih ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki terkait dengan penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai LAPOR! SP4N ini. Kita akan laksanakan rencana aksi ke depan untuk mengoptimalkan penyebarluasan informasi,” tambah Abbas, seraya menegaskan bahwa capaian ini bukan akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Kita tidak puas sampai di sini, karena LAPOR! SP4N ini adalah ruh penyelenggaraan pemerintahan. Dari aduan masyarakat itulah kita bisa mengevaluasi apa yang masih kurang,” ujarnya.
Indikator Utama Keberhasilan
Kabid Humas dan IKP Diskominfo SP Pangkep, Edy Suharyadi, menjelaskan bahwa ada tiga indikator utama yang membuat Pangkep berhasil meraih predikat Baik:
-
Pemenuhan Administrasi: Pangkep dinilai telah memiliki Rencana Aksi lima tahunan yang terstruktur, menggambarkan kegiatan yang akan dilakukan terkait pengelolaan pengaduan.
-
Penyelesaian Aduan 100%: Secara teknis, Pemkab Pangkep mampu menyelesaikan 100% aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!.
“Secara umum semua aduan yang masuk tepat diselesaikan,” kata Edy Suharyadi, meskipun beberapa laporan membutuhkan waktu lebih lama karena sifatnya realtime dan harus diverifikasi secara berjenjang.
-
Mekanisme Pengelolaan yang Efektif: Penerapan alur penanganan aduan melalui admin kabupaten yang mengarahkan laporan ke OPD terkait secara tepat sasaran, meminimalkan aduan tidak ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, jumlah aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! di Kabupaten Pangkep tercatat 18 laporan pada tahun 2024 dan 15 laporan pada tahun 2025, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Edy Suharyadi berharap ke depan masyarakat dapat mengutamakan SP4N-LAPOR! sebagai satu-satunya kanal resmi untuk mengadukan persoalan di lapangan.





