Bidik-jurnalis .com, Pangkajene – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, H. Muh. Arif Arfah, Lc., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat maupun infak.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi bersama awak media dan sejumlah wartawan yang berlangsung di ruang rapat, Selasa (3/3/2026). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis itu menjadi momentum klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme penghimpunan zakat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
“BAZNAS Pangkep tidak memiliki kewenangan memotong gaji ASN untuk berinfak atau berzakat. Kami juga tidak pernah memaksakan seseorang untuk menyalurkan zakat melalui lembaga kami,” tegas Arif Arfah di hadapan para jurnalis.
Ia menjelaskan bahwa BAZNAS berperan sebagai fasilitator dan pengelola dana umat yang disalurkan secara sukarela oleh para muzakki. Seluruh dana yang dihimpun berasal dari kesadaran dan niat pribadi masing-masing individu, tanpa tekanan maupun kebijakan yang bersifat memaksa.
Menurutnya, zakat adalah kewajiban individu umat Islam yang harus dilandasi niat tulus dan keikhlasan. Karena itu, proses penghimpunannya tidak boleh mengandung unsur paksaan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Prinsip utama dalam pengelolaan zakat, lanjutnya, adalah amanah, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Arif juga menegaskan komitmen BAZNAS Pangkep untuk terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dana yang terkumpul dikelola secara profesional dan disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengapresiasi peran insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa BAZNAS hadir sebagai pengelola amanah umat, bukan lembaga yang memaksakan. Kepercayaan publik adalah hal utama bagi kami,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, tidak lagi merasa khawatir atau salah paham terkait mekanisme penyaluran zakat. BAZNAS Pangkep juga membuka ruang komunikasi bagi siapa pun yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata kelola dan program yang dijalankan demi kemaslahatan umat.


















