Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

DPRD Pangkep Bahas Polemik Potongan Gaji ASN untuk Infak, Bank Sulselbar Beri Klarifikasi

7
×

DPRD Pangkep Bahas Polemik Potongan Gaji ASN untuk Infak, Bank Sulselbar Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk infak melalui BAZNAS digelar di kantor DPRD Kabupaten Pangkep pada Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai mekanisme pemotongan gaji ASN.

Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan proses pemotongan gaji yang dilakukan terhadap sekitar 2.450 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total potongan yang dihimpun setiap bulan disebut mencapai sekitar Rp248 juta.

DPRD menegaskan bahwa setiap bentuk pemotongan gaji harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari ASN yang bersangkutan dan tidak boleh ada unsur paksaan.

“Pemotongan gaji harus atas persetujuan ASN. Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun,” tegas anggota DPRD dalam rapat tersebut.

Di sisi lain, Ketua BAZNAS Pangkep, Arif Arfah, membantah bahwa pihaknya melakukan pemotongan gaji secara sepihak terhadap para ASN.

“Pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan yang ada dan telah melalui persetujuan ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akmad, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak bank akan menghentikan sementara proses pemotongan gaji ASN mulai April 2026.

“Mulai April kami hentikan dulu pemotongan gaji ASN sambil menunggu Solusi dari Basnas dan kesepakatan baru dengan para ASN,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Pangkep, Hamsani, menyatakan bahwa BAZNAS tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pola solusi terkait mekanisme pemotongan gaji ASN.

“BAZNAS tidak memiliki wewenang untuk mengatur pola solusi yang akan digunakan. Kami menunggu kebijakan atau mekanisme yang akan diterapkan ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa BAZNAS hanya berperan sebagai lembaga pengumpulan zakat dan infak. Setelah dana terkumpul, pihaknya berkewajiban menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak menerima.

READ  Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Hasil Sidang Etik, Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH

“Jika dana sudah terkumpul, maka kewajiban kami adalah menyalurkannya kepada yang berhak menerima,” ujarnya.

Namun setelah dikonfirmasi kembali oleh Wakil Ketua II BAZNAS Pangkep, Hamsani, yang di Lansir dari Salah Satu Media, Menunggu Solusi dari Baznaz, pihak Bank Sulselbar memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut.

Menurut Hamsani, pihak bank menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menyatakan penghentian infak ASN sambil menunggu solusi dari BAZNAS.

“Pihak Bank Sulselbar menyampaikan bahwa mereka tidak pernah membahas penghentian infak sambil menunggu solusi dari BAZNAS. Kemungkinan itu merupakan tambahan dari rekan-rekan pers,” jelasnya

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250