Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Fharmawaty, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran maupun melakukan pemaksaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk melakukan pemotongan gaji yang kemudian disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penegasan tersebut disampaikan Fharmawaty saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BAZNAS Kabupaten Pangkep yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pangkep pada Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi sekaligus pembahasan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyaluran zakat profesi dari ASN.
Dalam forum tersebut, Fharmawaty dengan tegas menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya kebijakan dari BKPSDM yang mewajibkan ASN untuk memotong gaji mereka guna disalurkan ke BAZNAS tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa BKPSDM tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun surat edaran yang bersifat memaksa kepada para ASN.
“Tidak benar jika disebutkan bahwa BKPSDM mengeluarkan edaran atau melakukan pemaksaan kepada ASN untuk memotong gaji mereka dan menyalurkannya ke BAZNAS dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah,” tegas Fharmawaty di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta pihak terkait lainnya yang hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 memang sempat muncul sebuah wacana yang mendorong agar seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep dapat menyalurkan zakat profesinya melalui BAZNAS. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan zakat agar lebih terorganisir, transparan, serta dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut tidak dilanjutkan menjadi sebuah kebijakan yang bersifat mengikat. Hal ini terjadi setelah adanya berbagai pertimbangan serta masukan dari sejumlah pihak, termasuk perhatian dari Ombudsman yang memberikan pandangan terkait mekanisme serta kebijakan penyaluran zakat dari ASN.
“Awalnya memang ada wacana di tahun 2021 agar ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Namun kemudian berkembang berbagai pertimbangan, termasuk adanya perhatian dari Ombudsman, sehingga kebijakan itu tidak dilaksanakan sebagaimana yang sempat direncanakan,” jelasnya.
Menurut Fharmawaty, Pemerintah Kabupaten Pangkep kemudian lebih memilih pendekatan yang bersifat imbauan melalui surat edaran Bupati. Surat edaran tersebut hanya bertujuan untuk mengajak serta meningkatkan kesadaran ASN dalam menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah, tanpa adanya unsur paksaan ataupun kewajiban yang mengikat.
Dengan demikian, setiap ASN tetap memiliki kebebasan untuk menyalurkan zakatnya sesuai dengan pilihan masing-masing, baik melalui BAZNAS, lembaga amil zakat lainnya, maupun secara langsung kepada pihak yang berhak menerima.
Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi terkait polemik zakat profesi ASN yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Melalui forum tersebut, diharapkan seluruh informasi yang berkembang dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga berharap agar persoalan ini dapat disikapi secara objektif dan bijak oleh semua pihak, serta tidak berkembang menjadi isu yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan. Selain itu, transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, lembaga terkait, serta masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat dan kebijakan pemerintahan secara umum.


















