Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
PinrangRAGAM

Jaga Integritas, Rutan Pinrang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone

4
×

Jaga Integritas, Rutan Pinrang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone

Sebarkan artikel ini

Ragam

Example 468x60

Bidik Jurnalis, Pinrang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menggelar Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang pada Sabtu, 18 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Nomor PAS.UM.01.01-221 tanggal 15 April 2026 tentang pelaksanaan ikrar pada Lapas, Rutan, dan LPKA dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal.

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pinrang, Andi Erdiyangsah Bahar, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat integritas seluruh jajaran.

“Ikrar ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan janji bersama yang harus kita pegang teguh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam menciptakan Rutan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal,” tegasnya.

Kegiatan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone oleh para pejabat struktural, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Abd. Halim Mujtahid, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, serta Kasubsi Pengelolaan, Darsiah, yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Pinrang sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas bersama.

Apel ini turut dihadiri oleh para Komandan Jaga, staf, perwakilan Warga Binaan, serta pegawai magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang ikut menyaksikan dan mendukung pelaksanaan ikrar sebagai bagian dari pembelajaran dan penguatan nilai integritas di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Pinrang juga menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba serta meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas petugas pemasyarakatan.

READ  Sejarah Baru di Sulsel Korban Kekerasan Seksual Terima Restitusi dan Dana Bantuan LPSK

Dengan dilaksanakannya apel ikrar ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Pinrang senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta berkomitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, bersih, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
(C4L1)

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250