Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHHUKUM & KRIMINALMaros

Gagal Penuhi Kewajiban, PT Gapura Angkasa dan PT Cakra Satya Internusa Kembali Didemo Buruh Terkait Hak Kompensasi

46
×

Gagal Penuhi Kewajiban, PT Gapura Angkasa dan PT Cakra Satya Internusa Kembali Didemo Buruh Terkait Hak Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, MAROS – Kebuntuan penyelesaian hak normatif pekerja kembali memicu eskalasi di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Maros menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi dan pendudukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Aksi ini menyasar kantor PT Gapura Angkasa, PT Cakra Satya Internusa, serta kawasan Simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin sebagai respons atas pengabaian hak kompensasi pekerja periode 2020–2022.

Langkah ini merupakan puncak kekecewaan buruh setelah aksi serupa yang berlangsung selama tiga pekan terakhir tidak membuahkan hasil nyata. Meskipun telah melibatkan berbagai instansi—mulai dari PT Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), BIN Wilayah Bandara, hingga jajaran kepolisian daerah (Polda Sulsel, Polres Maros, dan Polrestabes Makassar)—pihak perusahaan dinilai tetap abai terhadap kewajibannya.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh. Ridwan, SKM, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan konstitusional demi menuntut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja yang telah lama terabaikan.

“Kami mengapresiasi upaya mediasi dari berbagai pihak. Namun, sangat disayangkan hingga detik ini belum ada langkah konkret dari perusahaan. Situasi ini menunjukkan minimnya komitmen manajemen dalam menegakkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegas Ridwan.

Dalam aksi lanjutan ini, DPC KSPSI Kabupaten Maros mengajukan lima tuntutan kritis sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan:

  1. Evaluasi Kontrak: Mendesak PT Gapura Angkasa segera mengevaluasi kontrak kerja sama dengan PT Cakra Satya Internusa yang dinilai lalai memenuhi kewajiban kompensasi pekerja periode 2020–2022.

  2. Hentikan Intimidasi: Menuntut klarifikasi atas dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap pekerja yang berupaya menuntut hak-haknya.

  3. Kepatuhan Hukum: Mendesak PT Cakra Satya Internusa untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

  4. Tuntaskan Pembayaran: Menuntut pelunasan segera hak kompensasi pekerja untuk periode 2020–2022.

  5. Audit Otoritas: Mendesak Otoritas Bandar Udara Wilayah V untuk meninjau ulang keberadaan operasional PT Cakra Satya Internusa di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akibat rekam jejak pelanggaran hak pekerja.

DPC KSPSI Kabupaten Maros menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sebelum hak-hak pekerja dipenuhi secara adil dan bermartabat. Pengabaian hak buruh dianggap sebagai ancaman serius terhadap terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di sektor aviasi.

0Shares
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250