Bidik-jurnalis.com, Maros – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan berinisial MA di lingkungan PT SST, kawasan Pergudangan Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menarik perhatian publik. Selain dampak fisik berupa cacat permanen yang dialami korban, kasus ini juga menyingkap dugaan pelanggaran administratif terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Berdasarkan data awal, korban MA mengalami cedera serius akibat insiden tersebut yang mengakibatkan keterbatasan fungsi tubuh secara permanen. Kondisi ini tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga mengancam kemampuan korban dalam menopang kehidupan ekonominya.
Menjadi sorotan utama adalah indikasi bahwa korban belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan pada saat terjadinya musibah. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan pemerhati ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja.
“Apabila benar terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya, hal tersebut harus segera ditelusuri oleh pihak berwenang. Kecelakaan dengan risiko cacat permanen menuntut penanganan serius mengingat dampaknya yang bersifat jangka panjang,” ujar salah seorang pemerhati ketenagakerjaan yang meminta namanya dirahasiakan.
Mengungkap lebih jauh mengenai status legalitas perusahaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, Andi Patiroi Sambaloge, S.Pd., M.Si., membenarkan adanya kelalaian administratif pada pihak perusahaan.
“Sesuai dengan pencatatan kami di Disnakertrans Maros, PT SST hingga saat ini belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Saat ini, dokumen PP sedang dalam proses pengurusan administrasi,” jelas Kadisnakertrans Maros dalam konfirmasi kepada media, Kamis (12/06/2026).
Keberadaan Peraturan Perusahaan merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja atau memiliki serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat. Ketidaktersediaan dokumen ini menjadi indikator lemahnya sistem manajemen ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.
Merespons temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan instansi pengawas lainnya untuk melakukan audit secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan apakah terdapat praktik pemotongan iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan atau bahkan dugaan penggelapan status hubungan kerja oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT SST melalui pesan elektronik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak perusahaan terkait dugaan ketidaklengkapan jaminan sosial bagi karyawannya.
Masyarakat berharap agar penelusuran dilakukan secara tuntas demi mewujudkan keadilan bagi korban MA serta menjaga tegaknya norma-norma keselamatan kerja di wilayah Maros.














