Bidik-jurnalis.com, PANGKEP – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene, Polres Pangkep, Aiptu Amirullah, S.H., melaksanakan kegiatan problem solving dengan memediasi dugaan kasus pencurian yang terjadi di area tambak di Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (15/7/2026).
Mediasi berlangsung di rumah Ketua RW I Bonto Panno, Ahmad, setelah adanya laporan masyarakat terkait ditemukannya alat tangkap ikan berupa jaring yang terpasang di dalam tambak milik Bohari.
Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas menghadirkan Bohari selaku pemilik tambak serta Alam yang mengakui jaring tersebut merupakan miliknya.
Pada kesempatan itu, Bohari menjelaskan bahwa dirinya menemukan jaring terpasang di dalam area tambaknya sehingga menimbulkan dugaan adanya pencurian. Sementara itu, Alam mengakui jaring tersebut adalah miliknya, namun menegaskan bahwa dirinya tidak memasang jaring tersebut di tambak milik Bohari.
Menyikapi permasalahan tersebut, Aiptu Amirullah memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar tetap menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana, maka permasalahan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari tugas Bhabinkamtibmas dalam mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah binaannya.














