Bidik-jurnalis.com, PANGKAJENE — Bhabinkamtibmas Kelurahan Sibatua, Polsek Pangkajene, Aiptu Amirullah, SH, bersama pemerintah kelurahan menindaklanjuti hasil kesepakatan mediasi terkait persoalan tanah warisan antar saudara kandung di RW 4, Kampung Maleleng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Jumat (28/8/2026).
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pengukuran dan pembagian tanah milik dua bersaudara, yakni Anwar dan Ahmad. Tanah dengan luas kurang lebih 300 meter persegi itu terlebih dahulu diukur dan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Amirullah bersama Plt. Lurah Sibatua Jamaluddin, SE, dan Kasi Trantib Muh. Yusuf, SE, turut memastikan batas-batas tanah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Setelah batas ditentukan, masing-masing bagian kemudian dipatok sebagai tanda batas kepemilikan.
Dengan adanya pengukuran dan pembagian tanah sesuai hasil kesepakatan mediasi, persoalan warisan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berjalan dengan aman serta kondusif.
Kapolsek Pangkajene IPTU Hasrul, S.Sos., secara terpisah menekankan kepada seluruh anggotanya, khususnya Bhabinkamtibmas, agar terus aktif melakukan sambang dan membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta warga di wilayah binaannya.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyerap informasi dan menyampaikan imbauan Kamtibmas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.














