Bidik-jurnalis.com, PANGKEP – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalabbirang Polsek Minasatene Polres Pangkep, AIPDA Muhaemin Fattah, menghadiri kegiatan sosialisasi sekaligus pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Daerah yang digelar di Kantor Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak melalui kebijakan pembebasan denda.
Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Muhaemin Fattah mengajak masyarakat Kelurahan Kalabbirang agar memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya selama masa berlaku kebijakan.
“Program pembebasan denda pajak ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda. Kami mengimbau warga agar memanfaatkan program ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, petugas Bapenda memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai jenis pajak yang termasuk dalam program pembebasan denda, tata cara pengurusan, serta batas waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Warga juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait administrasi perpajakan dan memperoleh informasi secara langsung.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah daerah sekaligus memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak, Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.














