bidik-jurnalis.com, Pangkep – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Pangkep pada Senin (20/7/2026).
FGD tersebut bertujuan untuk menguraikan substansi ranperda secara mendalam sekaligus menyelaraskan aturan pelaksanaan Pilkades di daerah dengan regulasi nasional terbaru.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting pemangku kepentingan daerah, antara lain:
-
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Zulfadli
-
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
-
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep
-
Pimpinan perangkat daerah terkait
-
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima bersama dosen dan ahli hukum tata negara Unhas
-
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Zulfadli, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah krusial dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan desa. Regulasi ini sekaligus menjadi bentuk penyesuaian terhadap perubahan aturan perundang-undangan nasional.
Beberapa payung hukum utama yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pembahasan Ranperda berfokus pada sejumlah substansi esensial, di antaranya:
-
Mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
-
Ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
-
Penyempurnaan persyaratan calon kepala desa.
-
Ketentuan penetapan kepala desa terpilih agar sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara umum batang tubuh yang mengatur perubahan regulasi ini, yang pertama adalah pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan satu calon, yang sebelumnya tidak diatur. Tetapi dengan adanya perubahan undang-undang baru, hal itu bisa diatur dengan satu calon. Yang kedua, pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu, termasuk beberapa syarat calon dan penetapan kepala desa terpilih,” ujar Zulfadli.
Selain mematangkan regulasi, Dinas PMD Kabupaten Pangkep juga mulai mempersiapkan tahapan teknis pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026. Berhubung masa jabatan kepala desa terkait akan berakhir pada Desember mendatang, rangkaian tahapan Pilkades dijadwalkan mulai bergulir pada Oktober 2026.
Adapun tujuh desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini meliputi:
-
Desa Parenreng
-
Desa Punranga
-
Desa Alesipitto
-
Desa Batara
-
Desa Taraweang
-
Desa Panaikang
-
Desa Pamantauang
Melalui pengesahan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat.














