bidik-jurnalis.com – JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara Hotman Paris atas dugaan tindakan dan ucapan yang dinilai merendahkan serta menghina profesi wartawan. Langkah ini diambil setelah beredarnya video di media sosial yang menyinggung martabat insan pers secara luas.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyampaikan bahwa pernyataan Hotman Paris telah menyakiti hati seluruh komunitas wartawan di Indonesia. Meski Hotman telah melayangkan permohonan maaf, pihak PWI menilai langkah tersebut belum cukup jujur dan terkesan sekadar formalitas semata. Oleh karena itu, pengurus PWI Pusat—termasuk Bendahara Umum, Ketua Bidang Hukum, Wakil Sekretaris, dan Wakil Ketua Bidang Hukum—bersepakat untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
Dalam pelaporannya ke kantor SPKT Kepolisian, PWI menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial. PWI Pusat bersama jajaran pengurus hukum juga berkoordinasi dengan penyidik untuk menelaah pasal pidana yang relevan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persatuan Wartawan Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak sepatutnya disalahgunakan untuk mendiskreditkan atau menghina suatu profesi. PWI mengajak seluruh organisasi pers dan insan media di tanah air untuk bersatu mendukung proses hukum ini demi menjaga kehormatan, integritas, dan martabat profesi kewartawanan di Indonesia.














