Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan kepulauan menggelar Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama A Kelurahan Paddoang Doangan Kecamatan Pangkajene, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Rapat paripurna DPRD Pangkep dalam rangka jawaban Bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Bupati Pangkep Dr H Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi, M.Si menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Pangkep atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Abd Haris, S.Sos, MM didampingi para Wakil Ketua.
Paripurna dihadiri Wakil Bupati Drs H. Abd Rahman, M.IKom, Sekretaris Daerah Hj Suriani, SE, para Anggota DPRD, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kepala Bagian, Sekretaris, Camat, para undangan dan awak media.
Saat membacakan jawaban Bupati H Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, serta kritik yang disampaikan seluruh Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pandangan umum, masukan, serta saran dari seluruh fraksi DPRD. Seluruh catatan yang disampaikan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ucapnya.
Menurutnya, jawaban pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen dalam membangun komunikasi yang konstruktif bersama DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pangkep,” ungkapnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Pangkep.














