Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Makassar

Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

3
×

Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber berupa penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dalam tiga bulan terakhir tahun 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus.

ā€œPengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,ā€ ujar Kabid Humas.

Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 11 modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka, yang terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan.

Adapun modus yang berhasil diungkap di antaranya adalah lelang mobil, dengan satu tersangka berinisial WK yang saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.

Selanjutnya, modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG) dengan satu tersangka berinisial H yang diamankan di Kolaka. Kasus tersebut menimbulkan kerugian Rp120 juta dari empat korban yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Penyidik juga mengungkap modus penjualan bibit kelapa sawit dengan tiga tersangka berinisial A, AA dan S di Kabupaten Wajo. Korban yang berasal dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.

Modus lainnya berupa penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan satu tersangka berinisial A yang diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto dan Takalar, dengan total kerugian Rp20 juta.

Kemudian, modus penjualan segitiga bata ringan dengan satu tersangka berinisial LS di Kabupaten Soppeng. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Polda Sulsel juga mengungkap modus segitiga motor dengan dua tersangka berinisial S dan CRR yang diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang. Dalam kasus tersebut, korban dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Modus penjualan telepon seluler iPhone turut berhasil diungkap dengan enam tersangka berinisial M, A, R, RF, N dan F di Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp29 juta.

Selain itu, terdapat modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, dengan satu tersangka berinisial TR di Kabupaten Sidrap. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.

Penyidik juga mengungkap modus segitiga penjualan BBM jenis solar dengan tiga tersangka berinisial O, AG dan M di Kota Makassar. Dalam kasus ini, korban dari Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.

Modus segitiga penjualan kerbau (tedong) juga berhasil diungkap dengan satu tersangka berinisial ES yang berada di Lapas Mamasa. Korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, kasus dengan nilai kerugian terbesar berasal dari modus penipuan kerja paruh waktu (part time). Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Kota Batam menyebabkan korban dari Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.

Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan, dari 11 modus penipuan online yang berhasil diungkap, tiga perkara telah dilimpahkan bersama tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II.

ā€œDari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,ā€ jelas AKBP Jan Manto Hasiholan.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, termasuk tawaran pekerjaan, jual beli melalui media sosial, lelang, bantuan pemerintah, maupun transaksi yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana siber.

0Shares
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250