Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

KPU Pangkep Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi

5
×

KPU Pangkep Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, PANGKEP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkep, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan, saran, dan rekomendasi dari berbagai unsur masyarakat guna mengevaluasi serta menyempurnakan standar pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan KPU Kabupaten Pangkep.

Forum tersebut dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pangkep sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib. Kegiatan ini dimoderatori oleh anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Samsudiarti, dengan pemaparan materi oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Hasanuddin G. Kuna.

Turut hadir anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Satria Hasan, Sekretaris KPU Pangkep, Fitria, beserta para kepala subbagian dan staf KPU Kabupaten Pangkep.

Peserta forum berasal dari berbagai unsur, di antaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam, bersama jajaran; perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); akademisi STAI DDI dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM); serta perwakilan partai politik peserta pemilu, yakni NasDem, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Hanura, dan PSI.

Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan media massa, termasuk Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta pengguna layanan yang diwakili Ketua Forum Disabilitas.

Dalam sambutannya, Saiful Mujib menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Pangkep untuk memperoleh masukan dan rekomendasi dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pelayanan publik di KPU mencakup beberapa aspek, salah satunya pelayanan informasi dan dokumentasi publik. Melalui forum ini, kami berharap mendapatkan masukan yang konstruktif untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

READ  Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI Hadir di Pulau Gondong Bali, Bhabinkamtibmas Berikan Pengamanan

Ia juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pangkep terbuka terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan, baik melalui layanan daring maupun dengan datang langsung ke kantor KPU.

“Kami berharap pelayanan di KPU Pangkep dapat semakin baik, khususnya dalam melayani masyarakat pemilih yang membutuhkan informasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor. Sepanjang dokumen yang dimohonkan tersedia dan dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu akan kami layani,” tambahnya.

Sementara itu, Hasanuddin G. Kuna dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya peninjauan kembali standar pelayanan publik, khususnya layanan informasi dan dokumentasi, agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan pelayanan publik.

Ia memaparkan sembilan jenis standar pelayanan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pangkep, yaitu layanan informasi dan dokumentasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan pemutakhiran data pemilih, layanan pencalonan peserta pemilu atau pemilihan, layanan pendidikan pemilih, layanan pengaduan masyarakat, layanan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik, layanan kerja sama kelembagaan, layanan rekrutmen badan ad hoc pemilu atau pemilihan, serta layanan pengadaan secara elektronik.

Menurut Hasanuddin, standar pelayanan publik merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Pangkep dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, KPU Kabupaten Pangkep melakukan peninjauan ulang terhadap standar pelayanan permohonan informasi publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan para peserta akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan agar semakin mudah diakses, responsif, inklusif, serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Upaya ini sekaligus diharapkan dapat mendukung pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Pangkep.

READ  Kapolres Pangkep Laksanakan Shalat Isya Berjamaah, Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Polisi Religius Bersama Masyarakat

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog dan penyampaian masukan dari para peserta. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi hasil konsultasi, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.

0Shares
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250