Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Memasuki Tahap II, Unit Reskrim Polsek Bungoro Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Kabel Milik PT Semen Tonasa ke Kejaksaan

3
×

Memasuki Tahap II, Unit Reskrim Polsek Bungoro Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Kabel Milik PT Semen Tonasa ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Memasuki tahap II penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Bungoro Polres Pangkep melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bungoro, Iptu Agus Salim, bersama personel Unit Reskrim Polsek Bungoro. Ketiga tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial M (38), alias Tamar, pekerjaan karyawan swasta, warga Kampung Majannang, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep; S (36), alias Adi, pekerjaan buruh harian lepas, warga Jalan Poros Pelabuhan Biringkassi, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep; serta S (37), alias Sudi, pekerjaan karyawan swasta, warga Kampung Biringkassi Dalam, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diperkirakan terjadi dalam kurun waktu Maret 2025 hingga Juli 2026, bertempat di dalam Gudang B (Gudang Penyimpanan Kantong Semen), Pelabuhan Biringkassi, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VII/2026/POLSEK BUNGORO/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 7 Juli 2026, dengan pelapor Kapten Inf Hamka, selaku Kanit Keamanan PT Semen Tonasa.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, subsidair Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pelimpahan tahap II dilaksanakan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pangkep berdasarkan Surat Nomor: B-2202/P.4.27/Eoh.1/09/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

READ  Personel Polsek Mandalle Amankan Hajatan Pernikahan Warga di Desa Manggalung

Dalam proses tersebut, ketiga tersangka bersama barang bukti dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pangkep. Penyerahan diterima oleh Putry Wulandary, S.H., M.H. Seluruh tersangka diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sementara barang bukti diterima secara lengkap oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, Kapolsek Bungoro AKP H. Syaifuddin, S.Sos., M.M., M.Si. mengatakan bahwa pelimpahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Unit Reskrim Polsek Bungoro telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkep untuk proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua bulan di Polsek Bungoro,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Bungoro akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bungoro,” pungkasnya.

0Shares
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250