Bidik-jurnalis.com, Sikka – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks HGU PT Krisrama dengan tema “Tanah untuk Masa Depan Keluarga” di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun pemahaman bersama terkait mekanisme baru redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria.
Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah. Hadir mewakili Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah (Kemenkoinfra), Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II, Sora Lokita, bersama Sekretaris Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Agraria dan Tata Ruang, Raimundus Nggajo beserta jajaran.
Turut hadir Direktur Landreform Direktorat Jenderal Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, beserta jajaran, Wakil Kepala Divisi Perolehan dan Pengendalian Tanah II Badan Bank Tanah, Inyo Cancer Hetarie, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur Fransiska Viv Ganggas, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Ludgardis Blitanagy, Bupati dan Wakil Bupati Sikka, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, para camat, kepala desa yang wilayahnya masuk dalam lokasi eks HGU, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Daratan Flores.
Masyarakat dari Desa Nangahale, Watubaing dan Likonggete Kecamatan Talibura, Desa Runut Kecamatan Waigete, serta Desa Natarmage, dan Tuabao Kecamatan Waiblama menjadi peserta utama dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mereka mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penyelesaian konflik di tanah eks HGU yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Konstantia Tupa Arankoja, merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang berkembang pasca Sosialisasi Penguatan Reforma Agraria di Kapela Hitohalok pada Maret 2026.
Saat itu, sebagian masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap mekanisme baru redistribusi tanah yang dinilai belum dipahami secara utuh, dan dapat menimbulkan konflik baru, khususnya terkait skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah.
Melalui forum ini, pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT menyampaikan perkembangan pelaksanaan redistribusi tanah di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2026. Selanjutnya, Direktur Landreform menjelaskan skema redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah yang menjadi pendekatan baru dalam penyelesaian tanah eks HGU.
Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
“Proses redistribusi tanah ini Rp. 0. Pemerintah tidak mengambil keuntungan apa pun dari masyarakat. Seluruh kebijakan ini dirancang untuk memberikan akses yang adil terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rudi Rubijaya di hadapan peserta sosialisasi.
Sementara itu, Badan Bank Tanah memaparkan materi mengenai dasar hukum pembentukan lembaga, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta peran strategis Badan Bank Tanah dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria nasional.
”Menurut PP No. 64 Tahun 2021, sebanyak paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan kepada Badan Bank Tanah. 30% Tanah Negara ini yang kemudian akan dilakukan Reforma Agraria melalui legalisasi aset dengan pemberian Hak Berjangka, atas nama Negara yang dalam hal ini adalah Badan Bank Tanah. Hal ini semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir peralihan yang tanpa disadari dalam jangka panjang itu merugikan masyarakat, ” ujar Inyo.
Memasuki sesi dialog, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pandangan, pertanyaan, dan harapan. Dialog berlangsung dengan kondusif.
Sebagian masyarakat masih menyampaikan keberatan terhadap skema baru yang ditawarkan, sementara sebagian lainnya menyatakan dapat menerima dengan sejumlah catatan, antara lain usulan pemendekan jangka waktu pengelolaan serta pemberian hak komunal guna mencegah peralihan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan Reforma Agraria.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar dalam pelaksanaan redistribusi tanah baik dengan skema apapun nantinya pemerintah dapat mengalokasikan sebagian lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Menutup kegiatan, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kemenkoinfra, Sora Lokita, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang ditempuh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada pemerintah yang mau menyengsarakan masyarakatnya. Proses dengan skema baru ini murni diatur dalam perundang-undangan demi kesejahteraan masyarakat. Sebagai PNS, saya sudah disumpah untuk Merah Putih dan untuk masyarakat. Kami ingin melihat Bapak dan Ibu hidup tenang dan bahagia bersama keluarga,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme redistribusi tanah eks HGU sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.














