Bidik Jurnalis, Pinrang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Pinrang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan bersama ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026).
​
Persetujuan ini menjadi dasar hukum penting bagi Pemkab Pinrang untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas tata kelola keuangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di daerah tersebut.
​
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pinrang, Syamsuri, menyatakan bahwa seluruh tingkatan pembahasan telah menyetujui Ranperda tersebut dengan menyertakan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kinerja pemerintah ke depan.
​
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan instrumen evaluasi kinerja.
​
“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Sudirman.
​
Wabup Sudirman juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara serius menindaklanjuti setiap poin rekomendasi dari DPRD demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan harmonisasi antara pihak eksekutif dan legislatif yang telah terjalin baik selama proses pembahasan.
​
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
(*/C4L1)
Pemkab dan DPRD Pinrang Setujui Ranperda APBD 2025
Politik














