Bidik Jurnalis, Pinrang — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersiap menghadirkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, guna mempercepat penanganan kondisi darurat bagi masyarakat setempat. Rencana ini dimatangkan melalui Rapat Koordinasi Penyelenggaraan NTPD 112 yang diikuti Pemkab Pinrang bersama pemangku kepentingan secara daring dari Jendela Lasinrang, Dinas Kominfosandi Pinrang, Jumat (9/10/2026).
​
Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Ramlan Natsir, menyampaikan bahwa kehadiran layanan 112 bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah masyarakat mengakses bantuan saat menghadapi situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa maupun bencana.
​
Untuk memastikan kesiapan operasional, koordinasi lintas instansi menjadi fokus utama. Langkah ini dinilai krusial guna memperjelas alur penerimaan laporan, mekanisme penerusan informasi, hingga kecepatan respons dari instansi berwenang terkait.
​
Penyelenggaraan layanan ini merujuk pada regulasi bidang telekomunikasi, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan angka 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat secara nasional.
​.
Melalui penerapan NTPD 112 yang terpadu dan mudah diakses, Pemkab Pinrang berharap dapat menguatkan sistem tanggap darurat daerah sekaligus memberikan rasa aman yang optimal bagi seluruh warga.
(C4L1)
Pemkab Pinrang Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112 untuk Respon Cepat Masyarakat
Uky Red1 min baca
Ragam Daerah














