Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
NASIONALOPINIPOLITIK

Koruptor Boleh Dipenjara, Tetapi Uang Rakyat Harus Kembali

354
×

Koruptor Boleh Dipenjara, Tetapi Uang Rakyat Harus Kembali

Sebarkan artikel ini

Oleh: Antonius Primus*

Example 468x60

bidik-jurnalis.com, Opini – Mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang tegas sekaligus konstitusional. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum oleh seseorang yang menyalahgunakan jabatan. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik: uang yang semestinya membiayai sekolah, layanan kesehatan, jalan, dan perlindungan sosial dialihkan menjadi kemewahan pribadi. Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang dipenjara. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: berapa banyak hak masyarakat yang berhasil dipulihkan?

Di sinilah urgensi Undang-Undang Perampasan Aset memperoleh maknanya. Hukum yang hanya berpusat pada pelaku berisiko berhenti pada penghukuman individual, sementara hasil kejahatan tetap tersembunyi, berpindah tangan, atau berubah bentuk menjadi rumah, perusahaan, rekening, aset digital, dan investasi di luar negeri. Penjara dapat membatasi kebebasan pelaku, tetapi dengan sendirinya tidak menjamin uang publik kembali kepada pemilik sesungguhnya: masyarakat.

Mengukur Keadilan dari Pemulihan, Bukan Sekadar Vonis

Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan bukan hanya soal memberikan penderitaan yang setimpal kepada pelaku. Keadilan juga menuntut pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan. Korupsi menciptakan ketidakadilan ganda: pertama, sumber daya publik dirampas; kedua, masyarakat tetap menanggung akibatnya melalui pelayanan yang buruk, kesempatan yang hilang, dan ketimpangan yang melebar. Jika proses hukum berakhir pada vonis, tetapi keuntungan ilegal tetap dinikmati, maka keadilan baru tercapai sebagian.

Data yang dikutip dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa pada 2025 KPK memulihkan aset sekitar Rp1,531 triliun, meningkat dari Rp739,6 miliar pada 2024. Capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat publik berpuas diri. Angka pemulihan harus dibaca sebagai ukuran kerja yang penting sekaligus pengingat bahwa penelusuran, pembekuan, perampasan, dan pengembalian aset masih perlu diperkuat. Keberhasilan bukan sekadar menghitung perkara yang selesai, melainkan memastikan manfaat pemulihan benar-benar kembali ke kepentingan umum.

Dari Follow the Suspect menuju Follow the Money

Korupsi modern jarang meninggalkan hasil kejahatan dalam bentuk yang mudah dikenali. Uang dapat dialihkan melalui perusahaan cangkang, nama pihak lain, transaksi berlapis, properti, atau yurisdiksi asing. Ketika penegakan hukum hanya mengikuti tersangka, aset memiliki waktu untuk menghilang. Karena itu, paradigma follow the money perlu berjalan berdampingan dengan follow the suspect: penyidik harus menelusuri siapa pelakunya sekaligus ke mana aliran dana bergerak, siapa pemilik manfaat sebenarnya, dan bagaimana kekayaan itu diperoleh.

READ  Demokrasi Mahal, Korupsi Mengintai: Siapa yang Sebenarnya Membayar Utang Politik?

Mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) dapat menjadi salah satu instrumen untuk menutup celah tersebut. Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat memeriksa status aset dan, dalam keadaan yang ditentukan secara ketat, memerintahkan perampasan tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya. Relevansinya muncul ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan, sementara aset yang diduga terkait kejahatan masih dapat dilacak.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, menempatkan pemulihan aset sebagai prinsip penting. Pasal 51 menegaskan pentingnya pengembalian aset dan kerja sama antarnegara; Pasal 53 membuka ruang pemulihan langsung melalui jalur perdata; sedangkan Pasal 54 mendorong negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu. Kerangka ini memberi dasar bagi Indonesia untuk mengembangkan instrumen pemulihan aset yang efektif, dengan tetap menyesuaikannya pada konstitusi dan sistem hukum nasional.

Memiskinkan Koruptor Bukan Berarti Merampas Tanpa Batas

Istilah “memiskinkan koruptor” terdengar tegas dan memiliki daya dorong moral. Namun, bahasa politik tidak boleh menggantikan ketelitian hukum. Negara tidak boleh menjadikan kemarahan publik sebagai alasan untuk merampas seluruh harta seseorang tanpa membedakan kekayaan yang sah dari keuntungan hasil kejahatan. Tujuan yang dapat dibenarkan ialah memastikan koruptor tidak menikmati hasil korupsi, bukan menciptakan hukuman tanpa batas.

Prinsip ini menuntut aturan yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas, hubungan aset dengan tindak pidana, standar pembuktian, dan proporsionalitas nilai yang diambil. Harta yang diperoleh secara sah harus dibedakan dari hasil kejahatan. Pihak ketiga yang menerima atau membeli aset dengan itikad baik juga harus memiliki kesempatan untuk membela haknya. Dengan demikian, pemiskinan koruptor lebih tepat dipahami sebagai penghilangan keuntungan ilegal, bukan sebagai pembalasan yang tidak terukur.

READ  Demokrasi Mahal, Korupsi Mengintai: Siapa yang Sebenarnya Membayar Utang Politik?

Kekuasaan yang Kuat Harus Dibatasi oleh Hukum

Ada keberatan yang patut didengar: jika negara diberi kewenangan merampas aset tanpa putusan pidana, bukankah kewenangan itu berpotensi disalahgunakan? Pertanyaan ini bukan alasan untuk menolak reformasi, melainkan alasan untuk merancangnya secara cermat. Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan segala cara. Kewenangan yang besar hanya sah jika dibatasi oleh prosedur, bukti, pengawasan, dan mekanisme koreksi.

Karena itu, undang-undang harus menjamin setidaknya enam perlindungan: asas legalitas yang tegas; pengawasan hakim yang independen; standar pembuktian yang dapat diuji; pemberitahuan dan hak keberatan bagi pemilik serta pihak ketiga; perampasan yang proporsional; dan transparansi pengelolaan aset. Dugaan gaya hidup mewah semata tidak boleh menjadi pengganti bukti. Pembekuan aset perlu tunduk pada kontrol hukum, sedangkan keputusan perampasan final harus dapat diuji melalui proses peradilan yang adil.

Perlindungan tersebut bukan hadiah bagi koruptor. Justru itulah yang membedakan negara hukum dari kekuasaan sewenang-wenang. Negara harus cukup kuat untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga cukup terkendali agar tidak menjadikan instrumen pemberantasan korupsi sebagai alat penindasan atau perebutan harta yang sah.

Jangan Sampai Aset Rampasan Menjadi Ladang Korupsi Baru

Perampasan aset tidak selesai ketika pengadilan menjatuhkan keputusan. Aset harus diamankan, dinilai, dirawat, dilelang atau dimanfaatkan secara sah, dan hasilnya dilaporkan. Tanpa tata kelola yang terbuka, rumah, kendaraan, tanah, maupun aset keuangan yang dirampas dapat kehilangan nilai atau justru menjadi sumber penyimpangan baru. Ironis jika negara mengambil aset atas nama keadilan, tetapi kemudian mengelolanya tanpa akuntabilitas.

Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur koordinasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dan otoritas terkait, pelacakan pemilik manfaat, kapasitas forensik digital, kerja sama lintas negara, serta audit publik atas aset sitaan dan rampasan. Indikator keberhasilan juga harus melampaui jumlah penyitaan: berapa nilai yang benar-benar kembali, berapa lama prosesnya, dan sejauh mana hasilnya digunakan untuk kepentingan publik.

READ  Demokrasi Mahal, Korupsi Mengintai: Siapa yang Sebenarnya Membayar Utang Politik?

Legislasi Tidak Boleh Berhenti pada Janji Politik

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Status tersebut menandakan adanya pengakuan politik atas kebutuhan pembaruan, tetapi bukan berarti rancangan itu telah menjadi undang-undang. Pembentuk undang-undang perlu bergerak dari pernyataan dukungan menuju perumusan norma yang jelas, dapat dilaksanakan, dan dapat diawasi. Prosesnya juga harus membuka partisipasi publik agar rancangan tidak hanya kuat dalam retorika, tetapi kokoh dalam argumentasi hukum.

Pada akhirnya, ukuran moral sebuah negara bukan terletak pada sekeras apa negara berbicara tentang koruptor, melainkan pada konsistensinya memulihkan hak masyarakat tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Hukuman penjara tetap penting untuk pertanggungjawaban personal. Namun, bila hasil korupsi tetap aman dinikmati, maka kejahatan masih menyisakan hadiah bagi pelakunya.

Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang efektif, transparan, dan konstitusional. Tujuannya bukan membangun negara yang bebas merampas, melainkan negara yang tidak membiarkan kejahatan menjadi investasi yang menguntungkan. Koruptor boleh kehilangan kebebasannya melalui proses hukum; keuntungan ilegalnya harus dikembalikan. Sebab, uang yang dicuri dari publik bukan sekadar angka dalam berkas perkara, ia adalah hak masyarakat yang belum dipulihkan.

 

 

____
Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana, Malang, Jawa Timur

0Shares
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250