bidik-jurnalis.com, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor. Langkah ini difokuskan pada pencegahan serta penanganan perkawinan usia anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep pada Kamis (11/6/2026) tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangkep, Tamrin Taba.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala DP2KBP3A Hj. Nurliah Sanusi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep, Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi Rosniaty Panguriseng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta perwakilan organisasi perempuan.
Dalam sambutannya, Tamrin Taba menegaskan bahwa persoalan kekerasan serta perkawinan anak masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya kolaborasi kolektif yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari tingkat keluarga, masyarakat, hingga aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.
“Berdasarkan data kasus anak, ini merupakan hal yang harus kita tangani bersama. Kita mengajak untuk memperkuat sinergitas lintas sektor, di mana selain koordinasi, edukasi juga sangat dibutuhkan,” ujar Tamrin.
Tamrin juga menyoroti masih adanya pandangan di sebagian masyarakat yang menganggap pernikahan anak sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, arus informasi yang tidak terkontrol dari gawai turut memicu kerentanan pergaulan anak. Selain itu, ia mengingatkan bahwa perkawinan usia dini merupakan salah satu faktor utama pemicu terjadinya stunting.
“Kita perlu masif menyampaikan sosialisasi terkait dampak perkawinan anak, karena salah satu biang kerok stunting itu adalah adanya pernikahan usia anak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pangkep, Hj. Nurliah Sanusi, mengungkapkan bahwa angka perkawinan anak di daerahnya menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun. Kendati demikian, hingga pertengahan tahun 2026, pihaknya masih mencatat sembilan kasus perkawinan anak.
Berdasarkan data historis pemkab, tercatat pada 2024 terdapat 24 kasus kekerasan terhadap anak, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 42 kasus perkawinan anak. Pada 2025, kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 25 kasus, kekerasan terhadap perempuan naik menjadi 13 kasus, sementara perkawinan anak menurun menjadi 28 kasus.
Nurliah memaparkan dua faktor utama yang mendasari masih terjadinya perkawinan anak di Pangkep. Faktor pertama adalah kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas dan penggunaan gawai yang kurang pengawasan. Faktor kedua adalah faktor sosial ekonomi keluarga.
“Tingkat ekonomi yang sangat rendah membuat sebagian orang tua langsung menyetujui lamaran untuk anaknya dengan pemikiran bahwa beban keluarga akan berkurang,” jelas Nurliah.
Sebagai langkah konkret pasca-rakor, pihak DP2KBP3A akan menginstruksikan para camat agar menggerakkan pemerintah desa dan kelurahan secara aktif. Langkah tersebut meliputi masifnya sosialisasi pencegahan pernikahan anak serta optimalisasi pelaporan cepat apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah masing-masing.














