Jakarta bidik-jurnalis.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini fokus pada Pasal 8 yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai perlindungan hukum bagi jurnalis.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh bekerja di bawah tekanan maupun bayang-bayang kriminalisasi. “Wartawan harus dilindungi oleh hukum. Kerja jurnalistik tidak bisa dipidana selama dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Irfan menambahkan, uji materi ini merupakan langkah untuk memastikan profesi jurnalis benar-benar terlindungi dari ancaman hukum yang kerap dihadapi saat menjalankan tugas.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, penjelasannya dianggap tidak jelas. “Kalau kita bertanya, perlindungan hukum seperti apa? Dalam penjelasan disebut jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Apakah maksudnya perlindungan dari pemerintah dan masyarakat, atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Itu tidak jelas,” ungkap Viktor.
Dalam permohonan uji materi, Viktor mengajukan tiga batu uji, yakni Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri.
“Ketika wartawan bekerja sesuai profesinya, negara wajib melindungi mereka dari kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap orang, khususnya profesi wartawan, harus dijamin oleh negara,” tegas Viktor.
Dengan gugatan ini, Iwakum berharap MK mempertegas bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam oleh kriminalisasi. (Red/C Rusanda)*